Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Terjadikah Dugaan Korupsi di Kuningan?

- 30 Juni 2024, 06:00 WIB
Ketua Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana  (kedua paling kiri).
Ketua Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana (kedua paling kiri). /Ist/KC/

KABARCIREBON - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak melakukan klarifikasi atau pun sanggahan atas tudingan dugaan terjadinya korupsi yang disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM Frontal) di sejumlah media massa, beberapa waktu lalu.

Semestinya, warga diberikan penjelasan akan hal itu supaya tidak menjadi fitnah atau praduga karena dapat menjadi bola liar sehingga berdampak pada timbulnya krisis kepercayaan masyarakat pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

Ketua Forum Advokat dan Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana menyebutkan, akibat tidak ada sanggahan dari Pemda dan agar adanya kepastian hukum sekaligus terpenuhinya hak-hak warga untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, maka Aparat Penegak Hukum harus segera mengambil langkah.

Baca Juga: Pemda Kuningan Diritual LSM Frontal, Dugaan Menyimpangan Keuangannya Dilaporkan ke Kejaksaan

Pemberitaan di media massa dapat dijadikan informasi awal oleh Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan sebagaimanamestinya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, apakah peristiwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut benar telah terjadi atau tidak.

Sebagaimana diketahui bersama bahwasanya, Aparat Penegak Hukum diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemberantasan terhadap perkara Tipikor. Kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah bertindak selalu atas dasar pengaduan atau laporan masyarakat saja tapi dapat pula atas dasar adanya temuan.

"Dugaan terjadi manipulasi anggaran serta penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAU) Non Fisik dan anggaran Setda bisa menjadi bahan bagi Aparat Penegak Hukum untuk mendalami kebenaran informasi tersebut seperti yang disampaikan LSM Frontal di media massa," tuturnya.

Baca Juga: Anggaran Setda Nambah Rp30 Miliar, LSM Frontal Tuding Pj Bupati Kuningan dan Pimpinan DPRD Main Mata

Apabila benar dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut, maka merupakan Tipikor yang harus diberantas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah