Menurut Andhi, sebelumnya tim Nana yang mengatasnamakan Tim Sukses Berkah menyampaikan telah mengumpulkan 156 ribu dukungan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah dukungan yang sah hanya 69 ribu, masih di bawah syarat minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 74 ribu.
"Kalau sebaran dukungan sendiri memenuhi syarat tersebar di 26 kecamatan. Sedangkan minimalnya 14 kecamatan,"ucapnya.
Maka dengan begitu, pasangan Nana dan Lia tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Majalengka melalui jalur independen.
"Kami harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan ini,"papar Andhi.
Ketua KPU Majalengka Teguh menambahkan, dengan adanya keputusan ini dinyatakan bahwa di Majalengka tidak ada calon dari jalur independen yang berhasil lolos.
Selain itu, penting untuk dicatat, bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan kekurangan karena waktu perbaikan telah habis.
"Kami berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses ini serta tetap menjaga semangat demokrasi,"ucapnya.
Ia mempersilakan calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen atau perseorangan untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik atau parpol agar bisa mengikuti Pilkada Majalengka 2024.