Bawaslu Kuningan Janji Persoalan Dugaan ASN yang Nyalon Bupati akan Dituntaskan Minggu Ini

- 1 Juli 2024, 14:45 WIB
IPRC  menyelenggarakan diskusi tentang isu-isu terkini dan efek birokrasi jelang Pilkada Kabupaten Kuningan di Domo Coffe and Space Jalan RE Martadinata.
IPRC menyelenggarakan diskusi tentang isu-isu terkini dan efek birokrasi jelang Pilkada Kabupaten Kuningan di Domo Coffe and Space Jalan RE Martadinata. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kuningan berjanji akan menuntaskan persoalan dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang disinyalir menyalonkan sebagai Calon Bupati Kuningan periode 2024-2029 untuk dituntaskan secepatnya sehingga siapa pun bisa mengetahui hasilnya dalam minggu ini.

Namun lembaga pengawas pesta demokrasi tersebut belum bisa menyampaikan secara gamblang, apakah terjadi pelanggaran aturan perundang-undangan baik Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau pun Undang-Undang ASN atau atau etik karena masih pendalaman dengan mengumpulkan berbagai informasi.

"Kami masih melakukan penggalian informasi termasuk pada partai politik (Parpol) tetapi dipastikan minggu ini, persoalan ASN yang disinyalir akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dituntaskan," ujar Ketua Bawaslu  Kuningan, Firman, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga: Jika Pengkab Tidak Segera Muskab, Ratusan Atlet Kuningan Terancam Gagal Ikut BK Porprop: Ini Daftarnya

Apabila hasilnya ternyata melanggar aturan Pilkada dan ASN, maka pihaknya akan melayangkan rekomendasi pelanggaran kepada Komisi ASN (KASN) sesuai kewenangannya karena yang berhak menjatuhkan sanksi sesuai kategori tingkat kesalahannya adalah lembaga yang menaungi pegawai bersangkutan, bukan Bawaslu.

Disinggung mengenai maraknya alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baligo dan spanduk oleh masing-masing kandidat bakal calon bupati termasuk dua orang ASN, Firman menyatakan bahwa saat ini belum masuk masa kampanye sehingga kewenangannya masih ada di Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Institusi tersebut yang bisa melakukan tindakan dengan pertimbangan, apakah baligo yang terpampang di sejumlah sudut atau tempat melanggar ketentuan Peraturan Daerah Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (Perda K3) Kabupaten Kuningan atau tidak.

Baca Juga: Anggaran Setda Nambah Rp30 Miliar, LSM Frontal Tuding Pj Bupati Kuningan dan Pimpinan DPRD Main Mata

Sebelumnya Lembaga Indonesia Politics Research and Consulting (IPRC) menyelenggarakan diskusi tentang isu-isu terkini dan efek birokrasi jelang Pilkada Kabupaten Kuningan di Domo Coffe and Space Jalan RE Martadinata Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan atau depan kampus Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kuningan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah