Masih Banyaknya Pekerja Rentan Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Gerakan Sertakan

- 3 April 2024, 03:15 WIB
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyerahkan pelakat kepada Asda Kabupaten Cirebon
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyerahkan pelakat kepada Asda Kabupaten Cirebon /Foto/Epih/KC/

KABARCIREBON - Dalam melindungi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah meluncurkan Gerakan Nasional, Ayo Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

Gerakan Nasional yang telah dihadirkannya ini karena masihbanyak dari para pekerja rentan yang belum tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terutama pada wilayah Cirebon ini masih banyak warga pekerja rentan, seperti halnya sektor UMKM belum tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, kami memohan kesadarannaya dari semua pihak untuk turut mensukseskan program ini," tutur Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi di sela Safari Ramadan di kantor BPJS Ketenagakerjan Cirebon Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Tahun 2024 Ini, Jumlah Pemudik Sepeda Motor Capai 31,12 Juta Orang, Ini yang Harus Diwaspadai!

Melalui gerakan ini, lanjut Abdur, BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak kepada semua pihak untuk turut andil memberikan perlindungan diri bagi pekerja BPU yang berada di lingkungan mereka.

"Kami sampaikan juga, bahwa saat ini kami telah memiliki Gerakan yang cukup Menasional, Ayo Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, dan ini khusus bagi orang-orang yang belum terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela. Di mana melalui gerakan ini, bagi setiap orang yang mampu bisa membantu yang tidak mampu untuk mendaftarkan pada program ini," paparnya.

Sementara Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Cirebon mengatakan, sampai dengan saat ini Non ASN di Kabupaten Cirebon yang tercover BPJS Ketenagakerjaan baru 17 persen.

Baca Juga: Telah Terjadi Kecelakaan Menimpa Tiga Kendaraan di Ruas Jalan Majalengka-Kadipaten, Begini Kronologinya!

"Sekarang Pemkab Cirebon tengah melebarkan kepesertaannya, terutama yang akan menjadi perioritas dari program ini yakni kalangan Ketua RT maupun RW," katanya.

Menurutnya, berdasarkan kebijakan Pemerintah pusat terkait dengan ketentuan Dana Desa (DD) seyogyinya ini juga dapat dimanfaatkan untuk menalangi membayar premi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x