Pelaku Merekayasa Seolah Korban Melakukan Bunuh Diri, Menolak Diajak Begitun, Janda Dibunuh

30 Maret 2022, 22:06 WIB
KAPOLRES Kuningan, AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan seorang janda yang tewas ketika gelar perkara di Mapolres setempat.* Yan/KC

KUNINGAN, (KC),-

Setelah membunuh seorang janda, An (42 tahun) di kamar kosannya di Gang Cikawung, RT 12 RW 01, Dusun Kliwon, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Fn (19 tahun), warga Desa/Kecamatan Lebakwangi, meninggalkan sepucuk surat yang seolah-olah korban sudah putus asa.

“Tersangka menulis sepucuk surat di sobekan kertas yang bertuliskan, ‘Gue  Cape Hidup’ yang disimpan di samping kiri tubuh korban,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersebut, untuk mengelabui sekaligus merekayasa supaya korban seolah-olah melakukan bunuh diri akibat sudah tidak ingin menjalani hidup lagi. Dan setelah melakukan aksi sadisnya itu, pelaku sempat pula mengambil handphone korban.

Namun, tindakan kriminal menghilangkan nyawa manusia tersebut, terendus oleh aparat kepolisian. Hal itu berawal dari terlacaknya handphone hasil curian yang dijual pada saksi Am (18 tahun). Ketika dimintai keterangan, ia mengaku membeli dari tersangka Fn.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3), Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya didampingi Waka Polres Komisaris Samsul Bagja Bahtiar, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Inspektur Sukarno.

Sedangkan motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, lanjut Dhany, yakni karena korban menolak diajak berhubungan badan. Karena dalam kesepakatannya, hanya sekali booking dengan tarif Rp 200 ribu.

Hal itu membuat pelaku emosi sehingga membunuh korban. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya hingga korban meninggal dunia. Korban dibunuh dengan cara dibekap mulutnya menggunakan kaos dalam warna hitam bergaris putih milik korban yang ada di tempat jemuran kos bersangkutan.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dus book beserta handphone merek Vivo tipe V 2120 warna green milik korban, satu buah handphone merek Oppo Neo 7 warna hitam, tiga lembar screenshot bukti penjualan handpone, satu buah handphone merek Oppo type A1 warna merah dan satu buah buku catatan merek paperlineotif batik kuning.

Lalu, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol E-5634-YG warna hitam beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu potong jaket kulit warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu buah masker warna hitam, satu buah tas selempang merek JS warna hitam, satu botol obat insektisida merek Decis 25 EC 50 Ml, satu lembar kertas bertuluskan “GUE CAPE HIDUP”, satu buah kunci pintu bertuliskan “JASS”, satu buah kondom dan bungkus warna merah, satu potong baju warna hitam bertuliskan “when you are angry be silent”, satu buah selimut dan guling bertuliskan, “hello kitty” warna pink dan satu buah foto korban.(Yan)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler