OJK Nilai Stabilitas Jasa Keuangan Masih Tetap Terjaga

3 Oktober 2022, 20:29 WIB

KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan masih tetap terjaga, di tengah-tengah pelemahan ekonomi dan inflasi global yang masih tinggi selain pengetatan kebijakan moneter yang agresif, dan peningkatan tensi geopolitik yang berkepanjangan.

Sebagai respon dari peningkatan tekanan inflasi, Bank Sentral utama di dunia menaikkan suku bunga kebijakan (policy rate) dan berencana mempercepat laju pengetatan kebijakannya meski kebijakan tersebut dapat menyebabkan penurunan laju pertumbuhan ekonomi.

"Stance kebijakan moneter ini dilakukan oleh mayoritas bank sentral global termasuk juga oleh Bank Indonesia yang menaikkan BI7DRR sebesar 50 bps," terang Ketua OJK Mahendra Siregar dalam konfresensi pers Rapat Dewan Komisoner OJK melalui virtual zoom, di kantor OJK Cirebon, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut Mahendra mengatakan, di tengah revisi ke bawah outlook pertumbuhan global, outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dinaikkan di tahun 2022 seiring dengan masih tingginya harga komoditas dan terkendalinya pandemi.

"Di mana, indikator perekonomian terkini juga mengkonfirmasi berlanjutnya kinerja positif perekonomian Indonesia, antara lain terlihat dari neraca perdagangan yang melanjutkan surplus, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur di zona ekspansi, dan indeks kepercayaan konsumen yang tetap optimis," ungkapnya.

Mengenai perkembangan sektor perbankan, Mahendra mengungkapkan, kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy,utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy. Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliunatau menjadi Rp 6.179,5 triliun.

Sementara itu, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen yoy menjadi Rp 7.608 triliun, laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen yoy, yang utamanya didorong perlambatan giro.

"Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan GWM maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2022 terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga," paparnya.

Begitu juga profil risiko perbankan di Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen (NPL gross, 2,88 persen).

"Sedangkan, untuk kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun, atau dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah sampai per Juli 2022," tambahnya.

Dengan perkembangan tersebut, lanjut dia, dari nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya.

"Sementara, sampai dengan 23 September 2022, OJK juga telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," ujar Mahendra.

Menurutnya, dari jenis pengaduan yang paling banyak yaitu restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.

"OJK juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dan tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan," pungkas Mahendra.(Epih)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler