Dilantik, Panwascam Dituntut Menjadi Pengawal Demokrasi

31 Oktober 2022, 07:01 WIB

KABARCIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon telah melantik 120 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Sabtu (29/10/2022). Pasca dilantik, ratusan Panwascam tersebut dituntut harus menjadi pengawal demokrasi.

Dari jumlah 120 Panwascam yang dilantik, merupakan perwakilan dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang satu kecamatan berjumlah 3 orang. Usai dilantik, mereka pun diwanti-wanti untuk menjaga marwah lembaga. Tidak bermain mata dengan para peserta pemilu. 

"Apapun motifnya. Karena bertentangan dengan etika dan harus taat dengan aturan perundang-undangan. Integritasnya, harus dijaga," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir.

Selain itu, Khoir yang juga menjadi pengasuh salah satu pesantren di Kabupaten Cirebon ini meminta kepada Panwascam agar bisa menjadi pengawal demokrasi dan Pemilu yang berintegritas.

“Pesan kami, pastikan semua panwascam adalah pengawal demokrasi dan pengawal Pemilu yang berintegritas dan segera beradaptasi dengan regulasi yang ada,” katanya.

Selain itu, lanjut Khoir, Panwascam diminta segera membaur dengan sesama  komisioner yang lain. Sebab, mereka yang sudah ditetapkan itu, bukan berasal dari latarbelakang yang sama. Sehingga dirasa wajar, mengingat tahapan seleksi ketat telah mereka lewati. 

"Sehingga, dirasa perlu untuk menyegerakan untuk melakukan konsilidasi internal. Segeralah, lakukan demi menjaga soliditas diantara sesama komisioner,” ungkap Khoir.

Ia juga memastikan, Panwascam di Kabupaten Cirebon semuanya clear. Tidak ada yang terkena kasus. Sehingga tidak termasuk diantara 11 Panwascam di wilayah Pantura yang mendapat sorotan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Di wilayah Kabupaten Cirebon tidak ada,” katanya.

Adapun terkait SK Panwascam  yang digadaikan, menurut Kang Khoir, bisa saja dilakukan. Asalkan, dilampirkan sejumlah surat lainnya. Seperti BPKB maupun sertifikat tanah. “SK Panwascam bisa digadaikan. Asalkan dilampirkan BPKB maupun sertifikat tanah,” katanya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minkhatul Maula mengatakan, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cirebon ini jumlahnya 120 orang. Mereka telah dilantik, setelah melewati proses seleksi ketat. 

“Dari 1.312 pendaftar, telah terpilih menjadi komisioner panwaslu kecamatan se Kabupaten Cirebon sebanyak 120 orang,” ungkap Minkha.

Nantinya, lanjut dia, mereka bertugas di tingkat kecamatan. Manakala menemukan permasalahan, Panwascam tidak dapat memproses langsung. Mereka kata Minkha, hanya melakukan pengawasan yang nantinya direkomendasikan ke Bawaslu. 

“Jika ada laporan dari masyarakat, Panwascam ini hanya melaporkan dan merekomendasikan kepada Bawaslu, nanti Bawaslu memprosesnya sampai keluar putusan,” ungkapnya.

Adapun ketika ditemukan unsur pidana, maka akan diserahkan ke Gakkumdu atau Penegak hukum terpadu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.(Ismail/KC) 

Editor: Ismail Marzuki

Tags

Terkini

Terpopuler