Update Lagi Jadwal SIM Keliling bagi Warga Indramayu, Mei 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

23 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /instagram @simsatlantaspolrescimahi

KABARCIREBON - Bagi anda, warga Indramayu yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dipenghujung akhir Mei 2023 ini masih ada beberapa titik layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Indramayu.

SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM. Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Catat, Inilah Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2023

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Indramayu:

-Senin bertempat di Pasar Kecamatan Patrol

-Selasa bertempat di Polsek Kandanghaur

Baca Juga: Lagi, Mobil Pejabat Kuningan Kecelakaan, Diduga Akibat Rem Blong Ford Escape Nyangkut di Saung HKTI

-Rabu bertempat di Polsek Jatibarang

-Kamis bertempat di Pasar Kecamatan Kertasmaya

-Jumat bertempat di pos Polisi lampu merah Karang Ampel

Baca Juga: IG Sudah Bisa Dibuka, Terungkap Ini Penyebabnya!

-Sabtu bertempat di Terminal Jogja Indramayu

-Minggu bertempat di Alun-alun Kabupaten Indramayu

Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah

Baca Juga: Rusak Ekskavator dan Armada Pengangkut, Penanganan Sampah di Majalengka Menjadi Terhambat

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Kasus Penembakan Bahar Bin Smith Segera Terungkap, Ini yang Sudah Dilakukan Polisi

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagi Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler