Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi

28 Juni 2023, 20:47 WIB
Sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL142) Jalan Bulak Jatibarang Kabupaten Indramayu, Selasa (27/6/2023). /Ratno Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

Untuk itu, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berkolaborasi dengan unsur Forkominda Kabupaten Indramayu (Kapolres dan Kadishub), Jasa Raharja Kabupaten Indramayu dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan KRD 3. Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Pentingnya Jaga Jarak Aman 3 Meter ke Jaringan Listrik 20 KV PLN

Dikatakannya, kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: Mandeg, Ekspor Sepatu dan Rekrutmen Tenaga Kerja dari Cirebon, Dampak Perang Ukraina-Rusia

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023, Pertamina Pastikan Persediaan BBM & LPG Jawa Bagian Barat Aman

"Kegiatan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 142) Jalan Bulak Jatibarang pada petak jalan antara Stasiun Jatibarang- Stasiun Kertasemaya, agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya. (Ratno)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler