KABARCIREBON - Penambahan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun, harus berdampak positip bagi desa. Demikian dikatakan Kuwu Desa Karangsuwung Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Arief Nurdiansyah.
"Delapan tahun bukan waktu untuk berleha-leha, namun harus mampu memberikan perubahan bagi desa ke arah yang lebih baik," katanya, Jumat (10/5/2024).
Pria berkacamata ini menjelaskan, kemajuan maupun kemunduran desa, tergantung dari masyarakat dan kuwu itu sendiri. Maka, sinergitas yang baik seluruh pihak sangat diperlukan, agar terealisasi program desa yang telah disusun.
"Melibatkan masyarakat dalam pembangunan sangat diperlukan, agar ada rasa memiliki. Selain itu, dengan memberdayakan warga sekitar, menambah penghasilan keluarga," jelasnya.
Masih dikatakan Arief, penambahan masa jabatan bukan berarti menunda pekerjaan atau program yang telah disusun. Namun bila perlu, dilakukan dalam waktu singkat dan segera beralih ke program selanjutnya.
"Tidak sedikit, Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan. Maka, alangkah baiknya untuk segera dilaksanakan program desa demi kemajuan bersama," ujarnya.
Dirinya mengucapkan terima kasih pada bupati Cirebon dan seluruh pihak juga para kuwu, yang berjuang untuk revisi UUDesa."Mari, jadikan masing-masing desa menuju kemajuan yang gemilang," pungkas Arief.
Sekedar informasi, desa setempat terus tingkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan. Antara lain dengan memperbaiki saluran, penambahan anggaran untuk program makanan tambahan (PMT) dan rehab balai desa setempat.