DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

4 Desember 2023, 16:59 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon telah menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, melalui rapat paripurna, Jumat (1/12/2023). /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon telah menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, melalui rapat paripurna, Jumat (1/12/2023).

Rapat paripurna yang beragendakan Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka. Usai membuka rapat, Teguh mempersilakan perwakilan Pansus II untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut. 

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, R Hasan Basori dalam penyampaian laporannya menjelaskan, hasil pembahasan tim pansusnya ada banyak perubahan di pasal-pasal yang ada di Perda sebelumnya.

Baca Juga: Diraihnya Anugrah Kampus Digital Tingkat Nasional, Rektor UI BBC: Ini Titik Awal Pengembangan Kampus ke Depan

Adapun kesimpulannya, kata dia, hasil konsultasi, perbandingan dengan daerah-daerah lain dan pembahasan Pansus II, pihaknya sepakat Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disetujui menjadi Perda. 

"Selanjutnya draf rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian dan Pemprov Jabar," kata Hasan.

Pihaknya juga memberikan saran, setelah disahkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, diharapkan Pemda Kabupaten Cirebon sesegera mungkin untuk menyusun Perbup.

Baca Juga: IAIN Cirebon Selenggarakan Kuliah Umum Terkait dengan Fungsi Konservasi Kawasan Gunung Ciremai

"Selanjutnya hasil Pansus II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diserahkan sepenuhnya dalam sidang paripurna ini," ujar Hasan.

Setelah disetujui oleh seluruh peserta rapat dan diketok palu oleh pimpinan rapat menjadi Perda, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas membacakan naskah rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon sehingga Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda.

Baca Juga: Tenaga Pendidik di Lingkungan IAIN Cirebon Ikuti Pelatihan Dasar Produksi Video Media Pembelajaran

"Perda ini dibentuk bertujuan untuk mengoptimalisasikan pajak dan retribusi daerah sebagai pemasukan asli daerah. Harapannya seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung Perda ini secara konsisten,"kata Wabup.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler