DPRD Kabupaten Cirebon Tetapkan 17 Raperda untuk 2024

16 Januari 2024, 12:20 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Propemperda tahun 2024 melalui rapat paripurna. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Propemperda tahun 2024. Penetapan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna tahun 2024 dan penutupan masa sidang kesatu dan pembukaan masa sidang kedua, belum lama ini.

Anggota Propemperda DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mempercayakan pembahasan dan menyusun Propemperda Kabupaten Cirebon tahun 2024. 

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pembahasan Raperda melalui Propemperda yang disusun di DPRD.

Baca Juga: Pemdes Belawa Kabupaten Cirebon Realisasikan Dana Desa Tahap III untuk Pemasangan Paving Block

"Dengan ditetapkan Propemperda, tentunya memberikan kekuatan dan kepastian hukum," kata Khanafi. 

Pada tahun 2023, kata dia, sebanyak 22 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh Raperda yang disahkan menjadi Perda. 

Tujuh Perda itu di antaranya Perda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, Perda tentang Pedoman Pendidikan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha, dan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Selidiki Viralnya Belatung di Gerai Mie Gacoan

Kemudian, Perda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Perda APBD Tahun Anggaran 2023, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Artinya, masih ada sisa 15 Raperda di tahun 2023," ungkapnya. 

Di tahun 2024 ini, lanjut Khanafi, sisa Raperda itu kembali dimasukkan ke Propemperda tahun 2024. Namun, ada dua Raperda yang ditarik atas inisiatif pemerintah daerah, yang pertama Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal BPR. Kedua, perubahan Perda tentang irigasi. 

Baca Juga: Truk Pengangkut Tekstill Terguling di Jalur Pantura-Pangenan Kabupaten Cirebon

"Penarikan dua Raperda itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti bahan Raperda, sehingga masih memerlukan kajian lebih dalam. Maka sisa Raperda yang kembali masuk di tahun 2024, menjadi 13 Raperda dalam Propemperda 2024," ujarnya. 

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dari 13 Raperda tersebut akan ditambah 4 Raperda. Yakni, Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda Perubahan APBD 2024, Raperda APBD 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045. 

Sementara 13 Raperda sisa tahun 2023 di antaranya Raperda tentang PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penanganan banjir, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggara Kabupaten Layak Anak. 

Baca Juga: Peduli Petugas Sorlip Kertas Suara, Pemkab Indramayu Tempatkan Petugas Kesehatan di Gudang KPU

Selain itu, ada Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan kebudayaan Cirebon, Raperda Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Infrastruktur pada Perusahaan, Raperda Perlindungan Hak dan Penyandang disabilitas. Berikutnya adalah, Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Perindungan Koperasi dan Usaha Mikro. 

Kemudian Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, selanjutnya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Cirebon (Riparkab) tahun 2024-2030 dan Raperda tentang RTRW tahun 2024-2044 serta raperda tentang Bantuan Hukum Orang Miskin. 

"Demikian Propemperda tahun 2024 yang dapat kami sampaikan," ungkap Khanafi.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler