Pengadilan Periksa Obyek Sengketa Tanah Keraton Kasepuhan

- 17 Februari 2021, 21:22 WIB
  PIHAK PN Cirebon melakukan constatering atau pemeriksaan objek tanah berperkara antara keluarga Sultan Sepuh XI dan Sultan Sepuh XII di Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, Rabu (17/2/2021).* Fanny/KC
PIHAK PN Cirebon melakukan constatering atau pemeriksaan objek tanah berperkara antara keluarga Sultan Sepuh XI dan Sultan Sepuh XII di Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, Rabu (17/2/2021).* Fanny/KC

CIREBON, (KC Online).-

Pengadilan Negeri  Cirebon melakukan konstatering atau pemeriksaan obyek sengketa tanah antara penggugat Ratu Radja Wulung  dan kawan-kawan melawan tergugat Alexander Radja Radjaningrat, Rabu (17/2/2021).

Seperti diketahui, Ratu Radja Wulung dan keluarga, yaitu Ratu Mas Dolly Manawiyah dan Ratu Mas Sophie Djohariah melakukan gugatan atas tanah di beberapa lokasi di antaranya di Pegambiran Kota Cirebon dan Banjarwangunan Kabupaten Cirebon. Tanah-tanah tersebut digugat karena dikuasai oleh Alexander yang merupakan Sultan Sepuh XII.

Konstatering ini merupakan tindak lanjut atas perkara Nomor 07/Pdt.Eks/2001/PN.Cn jo Nomor 82/1958 jo Nomor 279/1963 P.T. Perdata jo No.350 K/Sip.1964. Perkara ini dimenangkan oleh Ratu Radja Wulung dan keluarga. Bertahun-tahun kemudian, ahli waris dari Ratu Mas Dolly Manawiyah, di antaranya Rahardjo Djali, mengusulkan permohonan eksekusi terhadap obyek tanah tersebut. Proses pun ditempuh hingga akhirnya konstatering dilakukan.

Pengadilan Negeri  Cirebon sendiri pernah menolak forum preveligitium terhadap Alexander atau dengan kata lain menolak Alexander sebagai sultan.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah