CIREBON, (KC Online).-
Pengadilan Negeri Cirebon melakukan konstatering atau pemeriksaan obyek sengketa tanah antara penggugat Ratu Radja Wulung dan kawan-kawan melawan tergugat Alexander Radja Radjaningrat, Rabu (17/2/2021).
Seperti diketahui, Ratu Radja Wulung dan keluarga, yaitu Ratu Mas Dolly Manawiyah dan Ratu Mas Sophie Djohariah melakukan gugatan atas tanah di beberapa lokasi di antaranya di Pegambiran Kota Cirebon dan Banjarwangunan Kabupaten Cirebon. Tanah-tanah tersebut digugat karena dikuasai oleh Alexander yang merupakan Sultan Sepuh XII.
Konstatering ini merupakan tindak lanjut atas perkara Nomor 07/Pdt.Eks/2001/PN.Cn jo Nomor 82/1958 jo Nomor 279/1963 P.T. Perdata jo No.350 K/Sip.1964. Perkara ini dimenangkan oleh Ratu Radja Wulung dan keluarga. Bertahun-tahun kemudian, ahli waris dari Ratu Mas Dolly Manawiyah, di antaranya Rahardjo Djali, mengusulkan permohonan eksekusi terhadap obyek tanah tersebut. Proses pun ditempuh hingga akhirnya konstatering dilakukan.
Pengadilan Negeri Cirebon sendiri pernah menolak forum preveligitium terhadap Alexander atau dengan kata lain menolak Alexander sebagai sultan.