Kejari Akan Eksekusi Pelanggar Prokes

- 8 Juli 2021, 08:10 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Data yang diperoleh dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dalam dua hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Barat tanggal 5-6 Juli 2021.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah mengeksekusi penanganan perkara tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 19 orang pelanggar penegakan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi prokes dan PPKM. "Kami sudah rapatkan bersama Fokopimda untuk melakukan penindakan selama dua hari, ini paduan antara Polres, Kodim, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri. Jadi kita lakukan penindakan di pagi hari, kemudian siang harinya sidang," ujarnya kepada awak media usai kegiatan vaksinasi, Rabu (7/7/2021).

Sementara Kasi Pidum Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan menyatakan, para pelanggar tersebut merupakan pemilik toko kosmetik, toko emas, toko paluris, toko ornila, toko kacamata, mini market, apotik dan lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya beserta unsur aparat penegak hukum lainnya akan melakukan operasi yustisi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Disebutkan Ichsan, pada Pasal 21 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang berkewajiban melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan membatasi interaksi fisik juga jaga jarak.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x