Pelantikan 171 Kuwu Terbentur Surat Mendagri

- 4 Agustus 2021, 08:31 WIB

Dalam surat Mendagri ada beberapa catatan yang wajib diperhatikan, sebagaimana dalam ketentuan Nomor 3 poin (a) bahwa Bupati/ Wali Kota yang melaksanakan pilkades serentak untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih.  (Ratno)

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x