KPU Kuningan Rampungkan Pendaftaran PPK

- 2 Mei 2024, 00:46 WIB
Divisi SDM Dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan merampungkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan bupati/wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Barat secara serentak.
Divisi SDM Dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan merampungkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan bupati/wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Barat secara serentak. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan merampungkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan bupati/wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Barat secara serentak.

Prosesi pembentukan anggota PPK melalui rekrutmen terbuka, tahapan pengumuman dan pendaftaran yang dilaksanakan pada 23-29 April 2024 melalui Akun SIAKBA. Pendaftaran anggota PPK ditutup Senin 29 April 2024, pukul 23.59 WIB,” kata Aof Kadiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan, Selasa 30 April 2024.

Menurutnya, pendaftar PPK didominasi oleh laki-laki sebanyak 453 orang sementara perempuan hanya 89 orang. Dari seluruh pendaftar akan memasuki tahapan verifikasi berkas administrasi, kemudian hasil dari verifikasi tersebut akan diumumkan 4-5 Mei 2024 mendatang. Dari hasil tersebut kemudian akan dilangsungkan seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 berlangsung didua tempat masing-masing; SMK Muhammadiyah 2 Kuningan serta SMK Negeri 1 Kuningan.

Baca Juga: H.M. Mutofid Terpilih Jadi Ketua Pengcab Tarung Derajat Kuningan, 16 Satlat Mendukungnya

Sebab walau bagaimana pun, suksesnya Pilkada serentak 2024 tidak terlepas dari PPK sebagai kepanjangan tangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka dari itu, peran PPK menjadi faktor penentu sebagai mana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yakni; memerankan tugas sesuai dengan berpedoman pada asas Pemilihan Umum, yakni, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

"Saya berharap anggota PPK yang telah mendaftar memiliki niat yang kuat untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Selain itu, harus memegang tuguh prinsip KPU melayani.

Hal tersebut untuk mewujudkan komitmen KPU Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan pemungutan suara dan penghitungan suara 27 November 2024. "Sebanyak 160 PPK terpilih nanti akan memerankan peran tersebut di 32 kecamatan dimana setiap kecamatan akan diisi 5 anggota PPK," papar Aof.

Baca Juga: Massa Terkonsentrasi di Basket, Disdikbud Kuningan Kondisikan Sekolah Dekat Venue Nonton Popwilda Sepak Bola

Selain itu, lanjut Aof, ada empat kecamatan yang belum memenuhi standar 2 kali kebutuhan pendaftar yakni kecamatan Pancalang, Hantara, Cilebak serta Cimahi sebagaimana tertuang dalam KPT 476 jika pendaftar tidak memenuhi 2 kali kebutuhan PPK maka selama 3 hari dari mulai tanggal 30 April 2024 maka pendaftaran akan diperpanjang. Khususnya bagi 4 kecamatan yakni; Kecamatan Pancalang, Hantara, Cilebak dan Kecamatan Cimahi. (Emsul/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah