MAJALENGKA, (KC Online).-
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka minta PT Rajawali bisa mengamankan aset tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh Pemerintah seluas 12.000 hektare, serta melakukan evaluasi kembali perjanjian kemitraan yang dilakukan perusahaan dengan masyarakat agar jelas antara hak petani dan kewajiban yang harus diberikan petani kepada perusahaan, demikian juga sebaliknya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Suleman, pada acara pertemuan dengan Komisi I DPRRI dan Bupati Majalengka dan Kepala Desa serta manajemen PT Rajawali, pengamanan dimaksud di antaranya adalah jika HGU yang dibeikan Pemerintah seluas 12.000 hektare, maka lahan tersebut harus dipertanggungajwabkan secara penuh.
Misalnya berapa luas yang digarap dan tidak digarap, siapa pula yang menggarap serta bagaimana pola kerja sama yang diberikan? Jika tidak digarap seluruhnya apa alasannya, dan bagaimana kondisi lahan yang tidak digarap tersebut?
“Apa yang diberika pemerinta berupa HGU maka PT Rajawali harus bisa mengamakan aset. Misal HGU diberikan 12.000 hektare yang digarap berapa hektare. Selain itu minta PT Rajawali untuk mengevaluasi kembali tentang perjanjian kemitraan agar jelas antara hak dan kewajiban. Apa kewajiban yang harus dipenuhi petani dan apa hak yang harus diterima oleh petani,” ungkap Kajari Eman.