CIREBON, (KC Online).-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di gedung PT PG Rajawali II yang terletak di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021). Penggeladahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KC, penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan naiknya status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran atau delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha (MAJU) pada tahun 2020.
“Kami telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada tahun 2020,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gzali Emil.
Penyidikan ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-1084/M.2.1/Fd1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.