Kewenangan Desa Dikurangi, FKKC Desak Perpres 104 Direvisi

- 12 Januari 2022, 21:52 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKKC Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori .* Ist/KC
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKKC Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori .* Ist/KC

CIREBON, (KC Online).-

Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) mendesak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, mengenai Dana Desa (DD). Desakan revisi karena peraturan tersebut bertentangan dengan kewenangan desa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKKC Kabupaten Cirebon, Ahmad Hudori mengatakan, Perpres Nomor 104 Tahun 2021, terutama pada Pasal 5 ayat 4 harus segera direvisi, karena bertentangan dengan kewenangan desa.

"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia, Rabu (12/1/2022).

Dengan demikian menurut dia, desa berwenang untuk mengatur dan mengurus desa sesuai dengan hasil musyawarah, sesuai dengan mandat dari musyawarah desa (musdes).

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah