Sekda Kota Cirebon H Agus Mulyadi membenarkan hal ini. Namun pihaknya belum mendapatkan disposisi terkait dokumen tersebut. Menurut Sekda, pihaknya akan mencoba memberikan gambaran beberapa opsi kepada wali kota untuk menyikapi hasil rapat paripurna tersebut.
“Kami akan coba memberikan beberapa opsi yang mungkin bisa dilaksanakan oleh Pak Wali, tapi nanti beliau yang memutuskan,” jelasnya.
Pemda Kota Cirebon sendiri memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk meneruskan dokumen tersebut ke Pemprov Jabar. Hal ini sebagaimana ketentuan di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Dua opsi
Ia menambahkan, pihaknya kemungkinan akan menyodorkan dua opsi kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan. Sebab ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.