CIREBON, (KC Online).-
Sidang paripurna dalam rangka melaporkan usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati dan mengumumkan calon pengganti ketua DPRD sudah diketok oleh DPRD Kota Cirebon. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fitrah Malik mengatakan, paripurna yang sudah disahkan oleh DPRD tidak menyalahi peraturan perundangan.
“Kami meyakini paripuna sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Fitrah, Jumat (11/2/2022).
Dikonfirmasi terkait langkah Fraksi Gerindra soal syarat gugatan Affiati harus inkrah terlebih dahulu, Fitrah menyampaikan bahwa fraksinya tidak dapat mengintervensi hal itu.
“Sebab saat ini menjadi kewenangan dan keputusan Provinsi Jabar, tetapi kami akan mengawal putusan kasasi agar bisa segera kami terima,” katanya.