Pengacara Terpidana Kasus Vina Buka Suara, Benarkah Korban Salah Tangkap?

- 18 Mei 2024, 17:22 WIB
Pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon memberikan keterangan pers terkait dugaan salah tangkap terhadap para terpidana.
Pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon memberikan keterangan pers terkait dugaan salah tangkap terhadap para terpidana. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Pengacara para terpidana dalam kasus Vina di Cirebon kini mulai buka suara. Sejak film 'Vina: Sebelum 7 Hari' mulai ramai dibicarakan, kini kasus Vina yang melatari kisah nyata dalam film tersebut mulai menyedot perhatian publik. 

Terbaru, para pengacara untuk delapan terpidana yang kini sedang menjalani hukuman seumur hidup dan satu orang lagi menjalani hukuman 8 tahun penjara, mulai buka suara. 

Dari 8 terpidana kasus tersebut, 5 orang di antaranya ditangani kasusnya oleh Jogi Nainggolan. 5 orang ini adalah terpidana atas nama Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Suprianto. Kelimanya dijatuhi vonis penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate Langganan Warga Kabupaten Agam, Ada Pilihan Sate Bancah Tungka dan Sate Mak Ameh

Menurut Jogi, 5 kliennya dengan tiga daftar DPO yang dirilis oleh Polda Jabar, yakni Dani, Andi dan Pegi alias Perong sama sekali tidak saling mengenal.

"Klien kami tidak mengenal para DPO tersebut. Klien saya yang lima, dengan dua terpidana lainnya, minus terpidana yang bernama Rivaldi, itu saling bertetangga di Situgangga, yang memang kebetulan cukup berdekatan dengan TKP tempat peristiwa kejahatan terhadap Vina dan Eki di depan SMPN 11 Kota Cirebon," ujar Jogi, saat konferensi pers terkait kasus tersebut, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, para kliennya diduga merupakan korban salah tangkap.

Baca Juga: Inilah 8 Cara Membedakan Emas Asli dengan Kuningan, Cukup Digosok ke Keramik

"Korban Eki memang putera dari Bapak Rudiana, tapi di sisi lain ada anak lain yang menjadi korban dari proses hukum, klien kami itu berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka merupakan korban salah tangkap," tegasnya.

Ia juga mengatakan, Rudiana yang merupakan anggota kepolisian di Polres Cirebon Kota, tidak berhak melakukan penangkapan para terpidana. Saat itu, beredar informasi jika penangkapan para terpidana kasus Vina ini dilakukan oleh Rudiana. Sementara, pada 2016 Rudiana merupakan polisi di satuan narkoba Polres Cirebon Kota.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah