Keluarga Vina Bertemu Pengacara Kondang, Begini Kata Hotman Paris Terkait Kematian Vina

- 17 Mei 2024, 13:30 WIB
Pengacara Hotman Paris (kiri) bertemu kakak almarhumah Vina, yakni Marliyana di kawasan Jakarta Barat.
Pengacara Hotman Paris (kiri) bertemu kakak almarhumah Vina, yakni Marliyana di kawasan Jakarta Barat. /Pikiran Rakyat /Asep Bidin Rosidin /

KABARCIREBON - Orangtua almarhumah Vina didampingi kakak Vina, Marliyana telah bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta Barat pada Kamis 16 Mei 2024 sore.

Marliyana bersama ayah, Wasnadi dan ibu, Sukaesi telah membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan sang adik tercinta oleh para pelaku geng motor pada tahun 2016 di Cirebon.

Diketahui dari 11 pelaku, 8 orang telah tertangkap dan mendapat hukuman. Ke-7 diantaranya, mendapat hukuman penjara seumur hidup. Satu pelaku yang masih di bawah umur, dikenakan hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Investasi Emas Pluang, Untung Atau Rugi? Simak Penjelasannya

Dari ketiga pelaku yang belum tertangkap, Polda Jawa Barat (Jabar) telah merilis tiga pelaku tersebut sebagai  daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus rudapaksa disertai penghilangan nyawa terhadap Vina dan M Rizky Rudiana alias Eky.

Tiga nama tersebut yaitu Pegi alias Perong alias Egi (30), Andi (31), dan Dani (28). Dari ketiga DPO tersebut, tertulis beralamatkan di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, Hotman Paris menyayangkan karena ketiga orang tersangka hingga saat ini masih buron. Hotman mendesak Kapolda Jabar dan Kapolri untuk menyelidiki ulang kasus kejahatan dengan korban dua sejoli Vina dan Eky.

Baca Juga: Nenek Patmah Usia 93 Tahun, Jadi Calon Haji Tertua di Majalengka, Ini Pekerjaan Sehari-harinya

"Bapak Kapolri dan pak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya," kata Hotman saat konferensi pers.

Hotman meminta, kepada Kapolri dan Kapolda Jabar untuk memerintahkan pengamanan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dari delapan terpidana dan 3 DPO atas rudapaksa dan menghilangkan nyawa manusia.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah