HMI Soroti Kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang Dinilai Tak Mampu Atasi Persoalan Sampah di Majalengka

- 17 Mei 2024, 15:14 WIB
HMI Majalengka menggelar dialog interaktif dengan Dinas Lingkungan Hidup menyoroti masalah sampah di Majalengka
HMI Majalengka menggelar dialog interaktif dengan Dinas Lingkungan Hidup menyoroti masalah sampah di Majalengka /Jejep/

KABARCIREBON-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka menggelar dialog interaktif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat Jum'at , 17 Mei 2024. Pertemuan ini menyoroti berbagai isu penting terkait pengelolaan sampah dan limbah sampah pabrik yang dinilai masih semraut.

"Harus diakui bahwa saat ini masih banyak masalah sampah yang belum mampu diselesaikan oleh Pemda Majalengka. Tingginya tumpukan sampah di beberapa desa yang dibuang bukan pada tempatnya, menjadi bukti nyata Pemkab Majalengka dinilai abai atas masalah ini,"tegas Ketua Umum HMI Cabang Majalengka Anton Nurdianto mengawali diskusi tersebut.

Melihat realitas itu, HMI sangat khawatir atas dampak negatif dari penumpukan sampah tersebut terhadap kesehatan masyarakat. Karena jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi sumber penyakit dan mengurangi kenyamanan masyarakat Majalengka.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Terjaring Operasi Terpadu

"Selain dampak kesehatan, sampah itu jika di buang secara sembarangan akan mengalami kerugian ekologis yang dapat mencemari tanah. Tanah yang seharusnya produktif akan kehilangan nilai nutrisi karena terkontaminasi sampah, yang pada gilirannya mengurangi kesuburan lahan pertanian,"paparnya.

Oleh karena itu, HMI menekankan perlunya perhatian serius dan langkah nyata dari pemerintah daerah terutama Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan solusi konkret atas masalah tersebut. 

Baca Juga: Karang Taruna Singaraja Angkat Kreativitas Pemuda Desa Melalui Produksi Sirup Buah

Atas masalah itu, HMI mengusulkan agar dibuat penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di setiap desa di Kabupaten Majalengka. Hal ini mengacu pada amanah Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023. 

"Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk mengatur pengelolaan sampah dengan lebih efektif,"ucapnya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah