Pemberlakuan MLFF Harus Didukung Regulasi

- 20 Mei 2022, 21:46 WIB
Ist/KC Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022
Ist/KC Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022

KABARCIREBON,- Pemerintah berencana memberlakukan sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol mulai akhir tahun 2022. Pemberlakuan sistem pembayaran tol non tunai tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol.

Salah satu isu krusial dalam pemberlakuan sistem transaksi non tunai tersebut adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna.

Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, pemberlakuan MLFF menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada jalan tol sesuai dengan perkembangan zaman, namun pemberlakuan MLFF tersebut juga harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2009 tentang Pelayanan Publik.  Yakni sekurang-kurangnya mengatur pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat.

Menurut Hery, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai berbasis MLFF harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna. Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan, yaitu keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standardisasi pelayanan minimal," ujar Hery dalam Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x