Hery menambahkan, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Sebab selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik yang memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengingatkan, revisi Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan jaman dan teknologi.
FGD tersebut digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) dihadiri oleh multi stakeholder dari unsur dari pemerintahan, pengusaha, kampus, LSM dan pengamat kebijakan publik.(Fik/Rilis/KC)