Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi mengungkapkan, tersangka adalah warga Sindangwangi, dan berniat merampok bank dengan membawa benda yang diduga bom rakitan.
“Berencana merampok bank, dengan berpura-pura membawa bom rakitan. Namun ternyata benda yang dibawanya adalah mainan yang dirakit menyerupai bom. Motif sementara dia melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolres Edwin.
Namun demikian, menurut Edwin, untuk kejelasan kasus tersebut pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang bukti yang dibawanya telah diamankan.
“Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,“ tambah Kapolres.(Tati)