Calhaj Dingatkan Tidak Membawa Barang yang Dilarang

- 30 Juni 2022, 10:19 WIB
CALON jemaah haji Kabupaten Majalengka yang tergabung di kloter 39 diberangkatkan dari Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (29/6/2022).*Tati/KC
CALON jemaah haji Kabupaten Majalengka yang tergabung di kloter 39 diberangkatkan dari Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (29/6/2022).*Tati/KC

KABARCIREBON- Calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Majalengka diingatkan  agar tidak membawa barang bawaan yang dilarang Pemerintah Indonesia atau Arab Saudi dan akan membebani calon jemaah.

Hal itu disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi saat melepas rombongan jemaah calhaj kloter 39, di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia,  pernyataannya tersebut disampaikan karena adanya calon haji yang saat berangkat diketahui membawa penanak nasi, beras, mi, rokok, korek api serta bawang bawaan lain, yang hanya membebani serta merepotkan jemaah hingga tas yang dibawa robek-robek.

“Jadi pedomani aturan pemerintah karena pemerintah ingin  meringankan beban jemaah. Yang merepotkan jemaah biasanya bukan ibadah, namun barang bawaan, yang membuat tidak nyaman. Semua barang yang dibawa akan terdeteksi oleh mesin X-ray security, bahkan orang dengan aliran radikalpun akan terdeteksi,” katanya.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x