Untuk itu, kata Nurholis, penting untuk menjadi perhatian Pemda Kabupaten Cirebon khusunya TAPD untuk memenuhi kebutuhan JKN PBI ini. Sebab, masalahnya berkaitan dengan banyaknya jaminan kesehatan masyarakat yang tidak mampu di daerah ini.
"Sehingga karena ini untuk kebutuhan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, makanya komisi IV mengajukan untuk dipenuhi kebutuhan anggaran itu," ungkap Nurholis.
Menurutnya, usulan yang diajukan Komisi IV untuk mengcover sepenuhnya kebutuhan JKN PBI ini, bisa dilakukan Pemda melalui TAPD baik di anggaran murni 2023 atau pun nanti di perubahan 2023.
"Kalau bisa di murni 2023, kalau enggak bisa dimurni ya minta TAPD ini menyiapkan di anggaran perubahan 2023 Rp 47 miliarnya," ujar Nurholis.(Ismail/KC)