Goa Sunyaragi Tersangkut Kredit Macet Miliaran Rupiah

- 10 Agustus 2022, 20:49 WIB
 GOA Sunyaragi Cirebon.* Ist/KC
GOA Sunyaragi Cirebon.* Ist/KC

Sementara itu, melansir laman Kejati Jatim, perkara korupsi Bank Jatim yang turut menyeret Goa Sunyaragi Cirebon bermula ketika tersangka berinisial NS (59 tahun), seorang PNS/dosen yang juga komanditer CV Mutiara Indah memerintahkan tersangka lain, MY (53 tahun), direktur CV Mutiara Indah Jember untuk mengajukan kredit pinjaman modal kerja pada 21 April 2015.

Pengajuan kredit dilakukan dengan pola Keppres kepada Bank Jatim cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan nama CV Mutiara Indah. NS dan MY lantas menemui analis bank yang menjelaskan syarat-syarat pengajuan kredit modal kerja pola Keppres.

"Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit modal kerja pola Keppres di antaranya kontrak pekerjaan yang menjadi jaminan pinjaman dan cessie pembayaran pekerjaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Seusai pertemuan dengan analis bank, NS dan MY melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan pinjaman modal kerja.

Untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman, MS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada, berupa revitalisasi Goa Sunyaragi di Kota Cirebon dengan harga borongan Rp 9,3 miliar.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x