Masyarakat Diminta Jaga Jarak Pemasangan Bendera dengan Tiang Listrik

- 16 Agustus 2022, 11:54 WIB

KABARCIREBON- PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu mengingatkan perlunya menjaga jarak aman antara lokasi pemasangan bendera Merah Putih dengan keberadaan fasilitas milik PLN. Upaya tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gangguan serta menjaga kehandalan pasokan listrik.

Manajer PLN UP3 Indramayu, Danang Setiawan mengungkapkan, dalam memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI  masyarakat diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih di depan rumah. Begitupula pemasangan bendera merah putih dan atribut lainnya di tempat fasilitas umum. Karena itu perlu menjaga jarak aman antara pemasangan bendera dengan tiang listrik PLN.

"Sesuai ketentuan standar teknis, jarak aman untuk pemasangan bendera dengan tiang listrik minimal 3 meter atau lebih jauh dari tiang listrik lebih baik," katanya, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, dengan adanya jarak pemasangan bendera dan keberadaan tiang listrik, maka potensi gangguan terhadap fasilitas PLN bisa dihindari. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini dengan nyaman.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x