Terciduk Polisi, Dua Pelaku Judi Togel Online di Cirebon Diamankan

- 5 Mei 2024, 18:14 WIB
ANGGGOTA Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku judi togel online berinial EH (33 tahun) dan NH (50 tahun) yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon di Balai Desa Kecamatan Pabuaran, Sabtu (4/5/2024) malam.*
ANGGGOTA Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku judi togel online berinial EH (33 tahun) dan NH (50 tahun) yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon di Balai Desa Kecamatan Pabuaran, Sabtu (4/5/2024) malam.* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku judi togel online berinial EH (33 tahun) dan NH (50 tahun) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (4/5/2024) malam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan pemasang togel dan EH merupakan penerima pemasangan judi tersebut.

 Baca Juga: Mengenal lebih dekat H Indra Sudrajat, Calon Wakil Bupati Pendamping Karna Sobahi di Pilkada Majalengka

"Kedua pelaku judi togel online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor pada Sabtu sekira pukul 22.10 WIB. Kemudian petugas langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya,  penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Pabuaran. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Pabuaran Lor," ujarnya.

 Baca Juga: Calon Haji Banyak Lansia, Pj Gubernur Soroti Toilet Bandara Kertajati di Tengah Kunjungan Turis Asing Menurun

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Di antaranya, uang senilai Rp 211.000 yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Sumarni.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah