Cari Keadilan, Keluarga Terduga Kasus Riool Ajukan Praperadilan Kedua

- 22 September 2022, 18:52 WIB

KABARCIREBON - Keluarga terduga kasus riool, LT, mengajukan praperadilan kedua setelah pra peradilan pertama ditolak oleh PN Kota Cirebon. Saat ini, persidangan praperadilan tengah berlangsung sejak Senin lalu.

"Praperadilan yang pertama itu ditolak. Yang mengajukan praperadilan pertama itu adalah suami saya, kemudian anak kami akhirnya mengajukan praperadilan kedua yang saat ini sedang berlangsung proses persidangannya," ujar Istri LT, Dewi Sekar Mumpuningtyas, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, awalnya LT dijadikan saksi dalam kasus riool tersebut, tepatnya pada 11 Mei 2022.

"Tapi kok langsung ditahan saat itu juga, pihak Kejaksaan bilang ada kerugian Rp 510 juta, tapi apa iya ada kerugian sejumlah itu? Suami saya juga tidak tahu ada kerugian seperti itu," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan masa penahanan suaminya. Pada penahanan 20 hari pertama, ia menerima surat, begitu juga pada 40 hari penahanan kedua.

"Tapi untuk masa penahanan ketiga, keempat, dan kelima penahanan tidak dikasih tahu, harusnya kan ada surat tapi kami tidak pernah menerima surat itu," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini proses persidangan terhadap suaminya tidak jelas.

"Kapan sidang, buktinya apa. Bagaimana mau disidang, buktinya saja tidak jelas," katanya.

Menurutnya, keluarga mengharapkan keadilan untuk suaminya. Sebab, seseorang bisa ditahan dengan memiliki minimal dua alat bukti.

"Anak kami mengajukan praperadilan kedua karena kami menginginkan keadilan. Pihak jaksa seolah-olah meragukan pra peradilan yang kami ajukan, seolah-olah itu akal-akalan pengacara kami, padahal bukan, praperadilan kedua ini kita ajukan untuk mencari keadilan," ungkapnya.

Menurutnya, jika memang suaminya salah, maka ia mempersilakan suaminya disidang.

"Jangan buang-buang waktu, kalau salah ya silakan hukum," tuturnya.

Sementara itu, anak dari LT yang mengajukan praperadilan kedua, Arumdina Prima Sekar Pertiwi mengatakan, saal proses persidangan praperadilan, ia mempertanyakan kenapa ayahnya ditahan dan mempertanyakan alat buktinya.

"Saya juga baca dari beragam media bahwa bapak saya membuat adanya kerugian negara tapi kata jaksa bisa ditahan jika tidak ada kerugian karena kenanya penyalahgunaan wewenang," katanya.

Kuasa Hukum LT, Erdi Soemantri mengatakan, keluarga LT mengajukan praperadilan kedua untuk mencari keadilan. Sebab, bukti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus riool tersebut tidak pernah ada.

"Pihak keluarga, dalam hal ini anak dari LT yang mengajukan praperadilan kedua tersebut, karena merasa tidak ada kerugian negara sebesar Rp 510 juta tersebut. Pihak keluarga ingin mencari keadilan," tuturnya.

Sementara itu, Renanda Bagus selaku pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam sidang praperadilan tersebut mengatakan, pihaknya mengajukan 37 alat bukti surat kepada majelis hakim sidang.

"Dari termohon ada 37 alat bukti surat yang sudah diserahkan ke majelis hakim," ujarnya.

Saat ditanya soal tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya, kerugian negara memang menjadi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.

"Namun kita harus lihat rangkaiannya. Ketika pelaku dalam kapasitas umum dia peran sentralnya membantu, kemudian pelaku utama, itu harus kita bedakan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat tersangka kasus penjualan aset PDAM berupa riool dan pompa air, Rabu (26/4/2022).

Riool dan pompa air ini sendiri tadinya terletak di kawasan Ade Irma Suryani dan merupakan benda cagar budaya (BCB) karena telah ada sejak zaman kolonial Belanda, dan benda tersebut juga tadinya terletak di Jalan Gunung Rinjani, Perumnas, Kota Cirebon, serta di wilayah Kesenden. Ke empat tersangka ini adalah LT, SGT, A, dan P.(Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x