Terduga Kasus Riol LT Laporkan Kasusnya ke KPK

- 26 September 2022, 18:47 WIB

"Hasilnya kami serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan pertimbangan mencari keadilan kepada hakim," katanya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, setelah praperadilan maka seharusnya terduga suatu kasus harus langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

"Apabila praperadilan kedua ini ditolak dan dilimpahkan ke pengadilan, kita hadapi," tuturnya.

Erdi pun memperlihatkan surat dari Inspektorat Kota Cirebon yang di antaranya berisi tidak adanya kerugian negara dalam kasus riol ini. Surat dari Inspektorat ini tertanggal Agustus 2022.

"Surat dari Inspektorat ini, bahwa pada poin lima menyatakan tidak ada kerugian negara alias nol rupiah. Pihak Kejaksaan mengatakan bahwa kerugian negara itu tidak pada pokok perkara, dan itu sangat tidak berdasar," tegasnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x