Sudah Keluar SP3 Tidak Ada Tindakan, Warga Tagih Janji Satpol PP Tutup PT Chinli II

- 13 Oktober 2022, 06:37 WIB

KABARCIREBON- Warga Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, menagih janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Sebab, surat peringatan (SP) 3 untuk PT Chinli International Footwear Materials Indonesia sudah dikeluarkan, dan bakal melakukan penyegelan. Namun belum ada tindakan.

Beberapa warga desa setempat yang tergabung dalam Forum Besar Masyarakat Industri (Forbusi), mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Rabu (12/10/2022). Kedatangan mereka untuk menagih janji instansi ini yang sebelumnya sudah menjanjikan bakal melakukan tindakan penyegelan, tiga hari setelah SP3 itu dikeluarkan.

Warga Desa Damarguna yang juga Ketua Umum Forbusi, Heri Heriyanto mengaku kecewa, karena kedatangannya ke Satpol PP pun tidak bisa bertemu dengan Kasatpol PP, maupun Kepala Bidang yang bersangkutan. Padahal kata dia, sebenarnya ada masalah yang cukup besar dan rumit di tempat tinggalnya. 

Hanya saja, kata dia, memang  Pemda Kabupaten Cirebon tidak peduli atau pura-pura tidak tahu atas masalah tersebut. "Jadi kalau kita kanalisasi persoalan di Cirebon Timur, tepatnya di Kecamatan Pabedilan dan Ciledug semua tahu sudah dibangun beberapa pabrik yang sudah berdiri. Dan ternyata banyak sekali pelanggaran dari mulai perizinan sebelum mereka membangun sampai produksi," kata Heri. 

Di antaranya, kata dia, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki Izin Bangunan Gedung, tetapi sudah berdiri 90 persen bahkan sudah melakukan rekrutmen karyawan. "Dan yang hari ini kita sikapi khususnya itu. Ada pabrik namanya Chinli II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug. Itu bangunannya sudah 90 persen. Bahkan sudah mulai rekrutmen karyawan. Tetapi tidak ada Amdal dan Izin Bangunan Gedung, ini kan lucu," katanya.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x