KABARCIREBON - Aparat kepolisian amankan pelaku penganiayaan terhadap vokalis band metal yang dikenal dengan panggilan Gondil.
Gondil merupakan warga asal Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Ia dianiaya di area kios atau warung Alun - alun Desa Leuwimunding , Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka di bagian kepala hingga mengalami beberapa jahitan.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi didampingi sejumlah stafnya serta Danramil Leuwimunding Kapten Agus Rahman, Dansubden Pom III/3-5 Majalengka Lettu Cpm Adriansyah, Minggu (08/01/2023) memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian sudah koopratif dan datang ke Polsek Leuwimunding untuk menyelesaikan perkara perkelahian.
"Terkait informasi yang beredar adanya anggota TNI yang melakukan pembacokan kepada korban, ternyata hasil investigasi di lapangan dari beberapa saksi dinyatakan bahwa pembacokan itu tidak dilakukan oleh anggota TNI, melainkan adik kandung dari anggota TNI." ungkap kapolres.
Baca Juga: ABK Terjatuh di Perairan Indramayu, Satu Hilang di Tengah Laut
"Adapun anggota TNI yang merupakan kakak kandung dari pelaku pembacokan sudah kita mintai keterangan. Dan selanjutnya untuk perkara ini akan ditangani oleh Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini," tambah Kapolres Edwin.
Menurutnya, motif perkelahian hingga terjadi pembacokan dilatarbelakangi dendam perkelahian antara korban dengan pelaku di tahun 2020. Dan perkara tersebut sebetulnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.