KABARCIREBON,- Malang benar nasib Maryam binti Naspan (45 tahun), warga Desa Krasak, Blok Krajan, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ini.
Pasalnya setelah menjadi tenaga kerja wanita (TKW) sudah 7 tahun dengan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya. Bahkan selama ini dia tak mendapatkan gajinya.
Kisah itu terungkap dalam video rekaman Maryam, yang viral di media sosial berdurasi 28 detik. Dalam video yang diambil oleh rekan TKW lainnya itu, Maryam menceritakan tentang kondisinya.
Baca Juga: Imbas Inflasi, Harga Sejumlah Bahan Pokok Alami Kenaikan
Dia mengatakan sudah tujuh tahun bekerja namun gajinya tidak dibayar. Bahkan, tidak diperbolehkan memberi kabar kepada keluarganya di rumah.
"Saya pengen pulang, enggak boleh pulang. Minta tolong saya ingin pulang," pinta Maryam dalam video itu.
Wartawan yang mengkonfirmasi keponakan Maryam, Haya (34 tahun) membenarkan hal tersebut. Haya menjelaskan, bibinya berangkat bekerja ke luar negeri pada 2014.
Namun sejak pertama berangkat sampai sekarang tidak pernah ada kabar berita sama sekali, dari bibinya.