KABAR INDRAMAYU: Operasi Jaran Lodaya, Polres Indramayu Berhasil Membekuk Belasan Alap- Alap Motor

- 8 Maret 2023, 19:56 WIB
Polres Indramayu Berhasil Membekuk Belasan Alap Alap Motor
Polres Indramayu Berhasil Membekuk Belasan Alap Alap Motor /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Satreskrim dan Polsek jajaran Polres Indramayu membekuk belasan Alap-alap motor, Rabu (8/3/2023).

Belasan maling ini merupakan penjahat kambuhan dengan kasus yang sama. Namun kejahatannya berhasil diungkap bersamaan polisi menggelar kegiatan operasi Kejahatan dan Kendaraan (Jaran) Lodaya 2023.

Belasan tersangka ini adalah SFY alias Bos (21 tahun), NGRP alias Susi (23 tahun), THR alias Toing alias Drag (29 tahun),warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pemetik.

Baca Juga: Lahan TNI AD Kompleks Kodim 0614/ Kota Cirebon Bakal di Bangun Sport Center

Alamat Penduduk Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pemetik motor, FSM (27 tahun), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dengan peran eksekutor, ADR (22 tahun).

Warga Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon sebagai pemetik motor, DNK (44 tahun), warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu peran pemetik, FRD alias Pedong (21 tahun).

Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, peran penadah, FRH (22 tahun) dan WSN (21 tahun), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang berperan sebagai penadah. Lalu, SMD (43 tahun).

Baca Juga: Pemkab Cirebon Targetkan 50 Sekolah Masuk Adiwiyata

Warga Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu berperan pemetik, CST alias Ato alias Iyan alias Nyamplung (45 tahun), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, serta TRS alias Jibi (41 tahun) warga Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Satu dari belasan tersangka ini ditembak polisi kedua kakinya karena berusaha kabur dan menyerang petugas saat ditangkap yakni NGRP alias Susi.

"Para pelaku ini diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres dan Polsek jajaran Polres Indramayu dalam jangka waktu kurang lebih sepuluh hari selama operasi jaran lodaya 2023 karena melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, "ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat menggelar jumpa pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Waspada, Debit Bendung Rentang Majalengka Naik

Diterangkan Fahri, dari belasan tersangka ini pihaknya mengamankan 12 motor hasil kejahatan pelaku serta kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Modus yang digunakan tersangka melakukan Hunting pada malam hari menjelang pagi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan. Kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur motor tersebut, " paparnya.

Sementara, untuk penadah yaitu membeli sepeda motor dari para pelaku pencurian kemudian memperbaikinya lalu menjualnya kepada penadah lainnya dan para pemakai dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Pemkab Majalengka 2023 Menganggarkan Rp 145,9 Miliar untuk Memperbaiki Jalan Kabupaten dan Poros Desa

"Dari 12 tersangka ini ada 3 orang residivis dalam kasus yang sama curanmor dan kasus narkotika. Ketiganya yaitu SFY alias Bos, THR alias Toing alias Drag dan SMD," ungkap Fahri.

Ditambahkannya, hasil kejahatan para pelaku tersebut dijual kepada para penadah di kisaran harga Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-.

"Lalu Para pelaku penadah menjual kembali sepeda motor Itu kepada para pemakai dengan harga dikisaran harga Rp. 4.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-, " ucapnya

Baca Juga: SD-SD di Majalengka Hanya Diisi Satu Guru PNS

Karena perbuatannya, para yang melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP terancam penjara paling lama 7 tahun. Dan pelaku penadah pasal 480 KUHP ancaman penjara paling 4 tahun sampai dengan 7 tahun.(Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x