b. Bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-12, akan dievaluasi kompetensinya, dan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta harus lulus ujian yang diadakan pada akhir tahun pertama.
c. Program pemagangan bulan kedua s/d selesai disebut technical intern training
atau disebut juga masa jiishusei yang artinya “praktek kerja”.
Pada masa jisshusei ini peserta sudah dilindungi oleh undang – undang perburuhan di Jepang, dan sudah diperbolehkan lembur.
BESARNYA TUNJANGAN
Peserta akan menerima uang saku dan tunjangan setiap bulannya sebagai berikut:
1) Peserta bulan pertama menerima uang saku ¥ 80.000 (di Training Centre) atau setara sekitar Rp 9 juta.
2) Pesertabulan kedua sampai dengan bulan ke duabelas (tahun ke-1) akan
menerima tunjangan sekurang-kurangnya ¥ 90.000/bulan atau setara sekitar Rp 10 juta.
Baca Juga: Pemenang STQH Diminta Bawa Nama Baik Kuningan Pada Kejuaraan Tingkat Jabar dan Nasional
3) Peserta tahun ke-2 akan menerima tunjangan sekurang-kurangnya ¥ 95.000/bulan atau setara sekitar Rp 10,7 juta.