2 Tahun Beraksi, Pelaku dari Majalengka Ini Diringkus Polisi, Ia Jalankan Aksinya Selalu Gunakan Sendok Makan

- 18 April 2023, 10:00 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto saat menggelar jumpa pers terkait pelaku Curat
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto saat menggelar jumpa pers terkait pelaku Curat /Foto/Tati/

KABARCIREBON - Satu buah sendok makan dipergunakan IA (35 tahun) warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka sebagai alat untuk melakukan pencurian selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ditangkap Polres Majalengka.

Tersangka pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan warga yang mencurigai perilaku IA.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Novianto mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya pekan kemarin.

Baca Juga: Bupati Majalengka Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Prajurit Yonif 321 GT dan Mengutuk Keras Aksi KKB Papua

Hasil penyidikan, IA telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sejak 2021. Barang yang dicurinya antara lain adalah sepeda gunung, sepeda motor, handphone, uang tunai dan lain-lain.

Lalu barang-barang dari hasil curian tersebut dijual kepada penadah   TR (53 tahun) dan AD (22 tahun) warga Kecamatan Jatiwangi.

“Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan memasuki rumah korban ketika malam hari atau siang hari saat pemilik rumah tidur atau ditinggal pergi. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela atau pintu yang terkunci, setelah membukanya dengan menggunakan sendok makan yang telah dimodifikasi kemanapun pergi. Sendok makan tersebut menjadi multifungsi untuk melakukan pencurian barang apapun,” tuturnya.

Baca Juga: Momen Keluarnya dari Masa-Masa Krisis Moniter, Syudulimar, Pada Ramadan Ini Kembali Diperingati Grage Group

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x