Pemkab Cirebon Perbolehkan ASN Perpanjang Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

- 25 April 2023, 19:45 WIB
, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai.*
, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Presiden Joko Widodo mengajak aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, TNI, Polri, hingga pegawai swasta memundurkan jadwal kembali ke Jakarta usai mudik Lebaran 2023. Menurut Jokowi, hal tersebut bertujuan untuk menghindari puncak arus balik pada 24 hingga 25 April 2023.

Bahkan orang nomor satu di Indonesia tersebut menekankan, ketentuan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

Menangapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai memperbolehkan ASN Pemkab Cirebon untuk memperpanjang cuti Idulfitri tahun 2023 ini.

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Polresta Cirebon Siapkan Tim Urai

Perpanjangan cuti Lebaran bisa dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu tanggal 26 April sampai hari hari Jumat tanggal 28 April. Asalkan status ASN Pemkab Cirebon tersebut sedang berlebaran di luar wilayah Kabupaten Cirebon.

"ASN Pemkab Cirebon yang domisilinya atau mudik lebarannya di luar Cirebon, boleh memperpanjang cuti Lebaran sampai tiga hari. Ini sesuai arahan presiden," kata Hilmy, Selasa (25/4/2023).

Ia menjelaskan, dirinya sepakat dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yang meminta ASN yang mudik untuk menunda kepulangan dari kampung halaman. Masalahnya, puncak arus balik terjadi pada tanggal 24 sampai 25 April 2023. Penundaan itu untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalan.

"Langkah tepat ketika Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik. Kami ikuti perintah presiden supaya ASN Pemkab Cirebon yang mudik untuk menunda kepulangannya," kata Hilmy.

Baca Juga: Ulasan Preman Pensiun 8 Edisi Akhir Episode 31, Kisah Tragis Bos Preman yang Dilawan Anak Buahnya

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x