KABARCIREBON - Setelah dibukanya pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, DPD NasDem setempat bakal mengajukannya menggunakan kode 555. Yakni, tanggal 5 bulan 5 dan jam 5 sore.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon, H Hermanto menjelaskan, kaitan pengajuan Bacaleg di daerahnya ke KPU, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari DPP NasDem. Dan instruksi tersebut bakal dilaksanakannya.
"NasDem rencananya akan mendaftarkan Bacalegnya pada tanggal 5 bulan 5 dan sedang diupayakan untuk jamnya nanti, jam 5 juga," ujar Hermanto, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Daop 3 Cirebon Layani 134.123 Penumpang Pada Masa Angkutan Lebaran 2023
Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan persiapan baik administrasi maupun persyaratan lainnya, sehingga pada saat pendaftaran ke KPU sudah siap semua.
"Dan saat ini Bacaleg yang akan didaftarkan oleh DPD Partai NasDem juga tengah menyelesaikan kekurangan administrasi," ungkapnya.
Hermanto mengaku, persyaratan yang belum dipenuhi saat ini hanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Karena berdasarkan informasi ada kendala teknis dari Jakarta.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Polres Cirebon Kota Cek Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional
Hermanto juga memastikan kalau pada saat pendaftaran nanti sudah ada nomor urut di setiap dapil. Hal ini karena Surat Keputusan dari DPP sudah keluar.