Hari Ke-8, DPD PKS Indramayu Ajukan Berkas Persyaratan Bacaleg

- 9 Mei 2023, 11:31 WIB
DPD PKS Kabupaten Indramayu usai mengajukan persyaratan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Senin (8/5/2023).
DPD PKS Kabupaten Indramayu usai mengajukan persyaratan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Senin (8/5/2023). /Ratno Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Memasuki hari ke-delapan, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu mengajukan 50 berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Indramayu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (8/5/2023).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, sejak dibuka penerimaan pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu 1-14 Mei 2023 hingga hari ke-delapan, DPD PKS Kabupaten Indramayu merupakan partai politik pertama yang mengajukan persyaratan bacalegnya. 

Tentunya, DPD PKS Kabupaten Indramayu telah mempersiapkan jauh-jauh hari. Bahkan, pihaknya sudah meminta kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan harus diaploud ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

"Kami telah menerima pengajuan pesyaratan 50 orang bacaleg dari DPD PKS Kabupaten Indramayu, dan kita sudah memberikan tanda terima," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPD PKS Kabupaten Indramayu, H.Ruswa mengatakan, sesuai instruksi DPP PKS, pengajuan bacaleg dilakukan secara serentak se-Indonesia. Mulai pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Termasuk DPD PKS Kabupaten Indramayu.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x