KABARCIREBON - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra.
Kembali diperpanjang menjadi pelaksana tugas (Plt) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning terhitung tanggal 9 Mei 2023.
Perpanjangan jabatan strategis untuk menggantikan sementara direktur sebelumnya yang meninggal karena sakit, Almarhum H. Deni Erlanda tersebut berlaku hingga 6 bulan sampai Bulan Oktober.
Baca Juga: Ketua KONI Kuningan Ikut Bertanding di Porsenitas X, Tim Basket Sabet Medali Emas
Atau selisih 2 bulan dengan akan habisnya masa akhir jabatan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama yang saat ini berstatus sebagai kuasa pemilik modal (KPM) yakni tanggal 4 Desember 2023.
"Betul, Pak Ukas sudah diperpanjang per tanggal 9 Mei," kata Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kuningan, Aries Susandi, Minggu 11 Juni 2023.
Perpanjangan itu sendiri didasarkan pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500/KPTS.373-PerekSda/2023.