Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit

- 22 Juni 2023, 14:24 WIB
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, M.Ichsan dan Kasi Intelejen, Gunawan menyampaikan keterangan di hadapan sejumlah awak media, Rabu (21/6/2023).
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, M.Ichsan dan Kasi Intelejen, Gunawan menyampaikan keterangan di hadapan sejumlah awak media, Rabu (21/6/2023). /IST /

KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan tersangka berinisial FR pada kasus yang sedang ditangani yakni dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit di PT BPR PK Balongan kurun waktu 2019-2021.

Berdasarkan surat dan hasil proses penyidikan yang sebelumnya telah disampaikan, telah menetapkan berinisial FR sebagai tersangka yang bekerja sebagai Kasubag Kredit BPR PK Balongan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 1,1 miliar.

"Hasil penghitungan kerugian negara tersebut, kita peroleh berita acara pemeriksaan audit legal yg dilakukan oleh PT BPR yang dimaksud," kata Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, M.Ichsan dan Kasi Intelejen, Gunawan di hadapan sejumlah awak media di aula kantor Kejari setempat, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: STIKes Ahmad Dahlan Cirebon Lepas 52 Mahasiswa untuk Mengabdi ke Masyarakat

Menurut Ajie, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang diubah/disempurnakan UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Modus FR di antaranya memanipulasi data, membuat kredit-kredit topengan, tidak menyetorkan ataupun menggelapkan uang dari kredit tersebut.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x