KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan tersangka berinisial FR pada kasus yang sedang ditangani yakni dugaan penyimpangan dalam pengajuan kredit di PT BPR PK Balongan kurun waktu 2019-2021.
Berdasarkan surat dan hasil proses penyidikan yang sebelumnya telah disampaikan, telah menetapkan berinisial FR sebagai tersangka yang bekerja sebagai Kasubag Kredit BPR PK Balongan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 1,1 miliar.
"Hasil penghitungan kerugian negara tersebut, kita peroleh berita acara pemeriksaan audit legal yg dilakukan oleh PT BPR yang dimaksud," kata Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, M.Ichsan dan Kasi Intelejen, Gunawan di hadapan sejumlah awak media di aula kantor Kejari setempat, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: STIKes Ahmad Dahlan Cirebon Lepas 52 Mahasiswa untuk Mengabdi ke Masyarakat
Menurut Ajie, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang diubah/disempurnakan UU 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus FR di antaranya memanipulasi data, membuat kredit-kredit topengan, tidak menyetorkan ataupun menggelapkan uang dari kredit tersebut.