KABARCIREBON - Meski telah diajukan ke komisi pemilihan umum (KPU) tetapi ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Atau bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 yang akan bertarung pada tanggal 14 Februari 2024, ternyata belum memenuhi syarat (BMS).
Pasalnya, dari 699 bacaleg utusan 17 partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Hanya ada 92 orang yang sudah memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi (Vermin) KPU.
Sehingga harus secepatnya kembali diajukan perbaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
"Memang hanya 92 orang yang MS sedangkan sisanya mesti pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi," ucap Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Selasa 27 Juni 2023.