Dari 17 Parpol di Kuningan, Ratusan Bacalegnya Belum Memenuhi Syarat

- 28 Juni 2023, 05:30 WIB
Aula KPU Kabupaten Kuningan yang menjadi tempat pengajuan/pendaftaran bacaleg parpol.
Aula KPU Kabupaten Kuningan yang menjadi tempat pengajuan/pendaftaran bacaleg parpol. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski telah diajukan ke komisi pemilihan umum (KPU) tetapi ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Atau bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan periode 2024-2029 yang akan bertarung pada tanggal 14 Februari 2024, ternyata belum memenuhi syarat (BMS).

Pasalnya, dari 699 bacaleg utusan 17 partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Hanya ada 92 orang yang sudah memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi (Vermin) KPU.

Sehingga harus secepatnya kembali diajukan perbaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

"Memang hanya 92 orang yang MS sedangkan sisanya mesti pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi," ucap Divisi Teknis KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Selasa 27 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x