KABARCIREBON - Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, menyampaikan usulan Raperda tentang Hari Jadi Cirebon kepada DPRD melalui rapat paripurna, Senin (21/8/2023).
Dalam sambutannya, Azis menyampaikan, penanggalan hari jadi Cirebon berdasar pada Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon perlu direvisi karena rujukan dan argumen untuk angka tahun 791 Hijriah tidak jelas.
"Jika tahun 791 Hijriah dikonversi ke tahun masehi, maka akan diperoleh angka tahun 1389 Masehi. Pada tahun ini tidak ditemukan peristiwa monumental yang bersejarah. Bila disebutkan bahwa Cirebon berdiri pada tahun 1389 Masehi, sedangkan pendirinya Pangeran Cakrabuana baru terlahir pada tahun 1423 Masehi," ujar Azis.
Sehingga, menurutnya, penetapan hari jadi Cirebon yang merujuk pada 791 Hijriah atau 1389 Masehi dianggap tidak logis karena telah terjadi anakronisme sejarah.
"Bahwa momentum yang diambil untuk menetapkan hari jadi Cirebon adalah waktu terjadinya peristiwa babad alas.
Babad alas adalah ketika Syekh Datul Kahfi meminta Raden Walangsungsang/Pangeran Cakrabuana/Mbah Kuwu untuk mendirikan pedukuhan di Kebon Pesisir, Lemahwungkuk, yang juga disebut Tegal Alang-Alang. Pedukuhan ini makin lama makin ramai dan diberi nama Caruban," ungkapnya.
Baca Juga: Sabulangbentor: Naon Tujuan Jadi Pejabat, Pamer Ka Rayat?
Peristiwa babad alas tersebut terjadi pada tahun 1445 masehi. Diketahui bahwa peristiwa babad alas ini dilakukan ketika Pangeran Cakrabuana berusia 23 tahun.
Berdasarkan uraian tersebut, menurutnya, kesimpulannya adalah penetapan hari jadi sebuah tempat atau kota sangat penting dilakukan.