Jelang Pemilu, BKPSDM Kuningan Ancam ASN yang Tidak Netral Dijatuhi Hukdis

- 22 Agustus 2023, 13:48 WIB
Menjelang pemilu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana memperingatkan kepada seluruh ASN agar tidak memihak karena harus netral.
Menjelang pemilu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana memperingatkan kepada seluruh ASN agar tidak memihak karena harus netral. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis alias harus netral sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Apalagi menjelang tahun politik dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang sehingga bagi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memihak pada salah satu kandidat diancam dijatuhi hukuman disiplin (Hukdis).

"Bagi ASN yang terbukti tidak netral dengan memihak pada salah satu calon, maka siap-siap dijatuhi hukdis," ucap Plt. Kepala BKPSDM Kuningan, Ucu Suryana melalui Sekretaris, Dodi Sudiana, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Hati-Hati Bagi Orangtua yang Punya Anak Kecil, di Kuningan Ada 3 Anak Perempuan yang Dicabuli oleh Tetangganya

Ia menerangkan, pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan akan dipilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) serta calon anggota legislatif dari tingkat pusat, provinsi dan juga daerah melalui proses pemilu.

Sehingga dirinya kembali mewanti-wanti supaya ASN baik yang bekerja di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun yang bertugas di sekolah untuk tetap bersikap netral. Biarkan pemilu berjalan lancar sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Disinggung mengenai dugaan kasus netralitas Kepala SDN 1 Cidahu, Saleh yang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidahu, Dodi menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman kode etik karena terbukti bersalah ikutserta menyebarkan plyer bakal bakal calon anggota legislatif dari salah satu partai politik (Parpol).

Baca Juga: Diduga Ngantuk, Mobil Kadisdikbud Kuningan Nabrak dan Korban Alami Patah Tulang Kaki

Hukumannya adalah sanksi moral berupa pernyataan terbuka sebab ASN tersebut melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor: 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 27 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x