“Kepala SDN 1 Cidahu dijatuhi hukuman kode etik karena flyer yang disebarkan berisi bakal calon legislatif, kecuali kalau sudah menjadi calon legislatif, hukumannya adalah hukdis,” ujarnya.
Sementara itu, penjatuhan sanksi moral kepada tenaga pendidik tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 862.8/KPTS.668-BKPSDM tertanggal 18 Agustus 2023 dengan pertimbangan hasil pemeriksaan Nomor: 862/06/TP tertanggal 7 April 2023 dan ketentuan aturan yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News