Cegah Radikalisme, Kemenag RI Gencarkan Penguatan Moderasi Beragama kepada Mahasiswa

- 17 September 2023, 18:44 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Muhammad Nuruzzaman usai kegiatan Moderasi Beragama Goes to Campus bertempat di Institut Agama Islam (IAI) Cirebon, Sabtu (16/9/23).
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Muhammad Nuruzzaman usai kegiatan Moderasi Beragama Goes to Campus bertempat di Institut Agama Islam (IAI) Cirebon, Sabtu (16/9/23). /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai edukasi penguatan moderasi beragama di lingkungan kampus sangat penting dilakukan. Hal itu dilakukan agar mencegah mahasiswa sebagai generasi milenial yang terbiasa bermain mengakses atau bermain media sosial untuk tidak terpengaruh konten intoleran dan radikalisme. 

Hal itu dikatakan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Muhammad Nuruzzaman pada kegiatan Moderasi Beragama Goes to Campus bertempat di Institut Agama Islam (IAI) Cirebon, Sabtu (16/9/23).

"Hasil survey yang dilakukan Mabes Polri, 87 persen konten keagamaan isunya adalah intoleran dan radikal. Oleh karenanya pemahaman sangat penting diberikan kepada mahasiswa yang terbiasa bermedia sosial," kata Nuruzzaman. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Enak di Kota Palu, Silakan Coba Pempek Ayuk, Pempek Zayra, dan Pempek Mamak

Pria yang akrab disapa Kang Zaman ini juga mengatakan, untuk meminimalisir hal tersebut, Kementerian Agama masuk ke kampus-kampus untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa cara beragama harus lebih moderat.

Menurut Kang Zaman, moderasi beragama merupakan cara berfikir, praktek beragama yang lebih baik untuk kemaslahatan bersama dan kemanusiaan. 

"Bukan hanya Islam tetapi juga agama lainnya. Pemahaman ini diberikan bukan di kampus Islam saja. Kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Institut Agama Kristen Negeri Toraja, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan," katanya. 

Baca Juga: Marak Penjualan Online, Masyarakat Diminta Melek Perlindungan Konsumen

Kang Zaman juga menambahkan, salah satu kewajiban Kementerian Agama menciptakan atau menjaga kualitas kehidupan beragama yang lebih baik sesuai dengan undang-undang.

"Kita ada mandatori dari undang-undang bahwa ada kewajiban melakukan penguatan moderasi beragama bagi seluruh masyarakat di Indonesia," pungkasnya. (Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x